Pengacara Simpatisan ISIS: Mereka Pergi Alasan Kemanusiaan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Asludin Hatjani, selaku kuasa Hukum dari keenam simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang tengah menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), menilai tuntutan terlalu berat.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS
Sebelumnya, enam simpatisan ISIS ini dituntut dengan hukuman 5 hingga 8 tahun penjara. Padahal, menurut sang pengacara, keenam kliennya itu pergi dengan alasan kemanusiaan.

Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai

"Kami akan lakukan pembelaan, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, baik secara hukum Indonesia, dan hukum internasional," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa 2 Februari 2016.

Menurutnya, telah terungkap di persidangan bahwa mereka pergi untuk alasan kemanusiaan. Karena terdorong ingin membantu penindasan yang terjadi di sana.

"Mereka hanya mau bantu kaum suni di sana oleh Bashar Al Assad. Buktinya kita lihat banyak anak-anak telantar di sana. Mereka ke sana murni misi kemanusiaan," ujarnya.

Keenam simpatisan ISIS ini yakni Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dan Abdul Hakim alias Abu Imad.

Polisi Antiteror Kanada.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Tersangka bernama Aaron Driver dan ia bertindak tunggal.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016