Beda Rekonstruksi Kasus Mirna, Ini Penilaian Polisi

Rekonstruksi pembunuhan Mirna Salihin
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Polisi menilai tidak ada masalah, terkait perbedaan rekonstruksi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Polisi akan menyandingkan rekonstruksi versi fakta penyidik dan rekonstruksi versi Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus itu ke pengadilan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, dengan tidak ikutnya Jessica dalam rekonstruksi berdasarkan fakta penyidik, itu berarti pihak Kepolisian justru menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang.

"Yang bersangkutan punya versi sendiri, ya sudah kami akomodasi," ujar Krishna kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 9 Februari 2016.

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna


"Nanti, kami sandingkan dengan konstruksi yang kami miliki berdasarkan keterangan-keterangan, alat bukti, barang bukti, petunjuk, dokumen, ahli, kami sandingkan, nanti dihadirkan di pengadilan," Krishna menambahkan.

Saat ini, dia mengungkapkan, pihaknya tinggal mengejar kelengkapan berkas perkara.

Dia menuturkan, penyidik tidak hanya fokus kepada kasus Mirna, namun juga kasus lain yang ditangani Polda Metro Jaya. "Ada kasus kasus lain yang harus diungkap Polda Metro, bukan cuma kasus itu," kata Krishna.

Krishna memastikan akan mempercepat pemberkasan kasus ini, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kami sih maunya cepat ya, tetapi ada beberapa keterangan yang masih kurang, beberapa orang," ujarnya.

Menurutnya, ada keterangan saksi ahli yang meski dilengkapi. "Saksi mungkin ada beberapa, Insya Allah sudah tergambar konstruksinya, jadi tinggal melengkapi saja," katanya.

Namun, Krishna enggan membeberkan hasil penyidikan seperti motif atau asal sianida dalam kopi Mirna. "Nanti di pengadilan ya. Yang penting kami bekerja seprofesional mungkin, seproporsional mungkin, menjunjung etika," katanya.

Dia melanjutkan, "Ini yang ngawasi banyak, semua ngawasi, bisa dilihat nanti apa yang dilakukan penyidik kami di pengadilan, Insya Allah kami tanggungjawabkan."

Seperti diketahui, rekontruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dilakukan Minggu 7 Februari 2016. Terdapat dua rekontruksi, yaitu rekontruksi versi Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Mirna, dan rekontruksi versi fakta penyidik. Namun, Jessica menolak melakukan rekontruksi versi fakta penyidik.

Kuasa Hukum Jessica Ragukan Keaslian Rekaman CCTV

(asp)

Jessica Kumala Wongso

Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida

Hanya ada gerakan tangan saat membuka tas.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016