Begeng Tersangka Pembunuh Bocah SD Tak Mampu Bayar Pengacara

Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Cara Aparat di Depok Jaga Keamanan Saat Demo 4 November
- Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok, Komisaris Besar Dwiyono memastikan, tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Jamaludin, Januar Arifin alias Begeng, akan mendapatkan hak yang sama dalam proses hukum.

Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat
Bahkan, kata Dwiyono, pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk tersangka, karena dia tidak punya cukup uang untuk menunjuk sendiri seorang pengacara.

Srikandi, Satgas Pemburu Kejahatan pada Anak dan Perempuan
"Tidak ada yang diistimewakan semuanya sama di mata hukum. Mereka yang tidak mampu akan kami berikan pendampingan hukum. Untuk tersangka saudara J, sudah kami siapkan kuasa hukum, yakni Herman Dionne," jelasnya pada VIVA.co.id, Rabu 10 Februari 2016.

Herman Dionne, sendiri adalah pengacara yang sering ditunjuk langsung oleh Polresta Depok untuk mendampingi tersangka kasus yang kurang mampu. Dia berada dibawah naungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amalbi.

Terkait kasus tersebut, Dwiyono mengaku, perkembangannya baru akan terlihat ketika hasil otopsi dari Puslabfor Mabes Polri keluar.

"Kita tunggu saja, mudah-mudahan besok sudah keluar," janjinya.

Seperti diketahui, Jamaludin, bocah 7 tahun warga Jalan H. Asmawi, Beji, Depok itu tewas setelah diculik Januar Arifin alias Begeng (35), pada Sabtu (6/2). Diduga, tersangka membawa Jamaludin dengan iming-iming uang Rp 2000. Korban akhirnya berhasil ditemukan polisi setelah adanya laporan anak hilang.

Namun nahas, pada penggerebekan lokasi tempat disembunyikannya Jamaludin, Minggu 7 Februari 2016, sekitar pukul 04:00 WIB di Jalan Al Baido 1, Lubang Buaya, Jakarta Timur, korban ditemukan sudah tak bernyawa di sudut kamar mandi kediaman tersangka. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya