Jessica Juga Bawa Mantan Hakim Agung ke Sidang Praperadilan

Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Februari 2016. Sidang dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00 WIB.

Sekarang Bisa Tonton Langsung Seleksi Hakim Agung

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jessica.

Dia pun menyebut, dalam sidang praperadilan ini dilakukan secara terbuka dan Jessica tidak dihadirkan.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

"Sidang terbuka kok," ujar Yudi beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Namun, pihaknya sudah menghadirkan ahli hukum pidana.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"Tidak ada persiapan. Sudah dituangkan dalam permohonan praperadilan itu, Tinggal Kita siapkan ahli pidana, dua orang ahli pidana bekas hakim agung," kata Yudi saat dihubungi wartawan. Selasa, 22 Februari 2016.

Saat ditanya alasan mengapa ahli hukum pidana dan siapa dua mantan hakim agung tersebut dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut, dirinya enggan menjelaskannya.

"Ya biar heboh, rahasia namanya," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pihak sudah siap menghadapi sidang praperadilan tersebut.

"Kita sudah siap. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Kami telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," ujar Iqbal.

Dia pun mengaku, Polda Metro Jaya tidak mempersiapkan secara khusus terkait dengan sidang praperadilan tersebut.

"Engga ada (persiapan khusus) kita siap-siap saja. Advokat kita sudah siap dari bidang hukum," ucapnya.

Mengenai materi apa yang dipersiapkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, Iqbal enggan menyebutkannya, menurutnya hal tersebut akan disampaikan saat di pengadilan.

"Engga bisa kita sampaikan, yang jelas tentang upaya paksa kepolisian di antaranya penahanan dan penetapan tersangka. Kita tidak usah menanggapi hal apapun, kita akan paparkan di sana (pengadilan),Hakim praperadilan akan mempelajari dan besok bisa sidang," ujarnya.

Apakah pihak Polda Metro Jaya optimis akan memenangkan sidang praperadilan tersebut. Iqbal mengaku optimis.

"Sejak awal saya katakan penyidik bahwa seluruh upaya paksa sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup itukan sudah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," katanya.

Nantinya, Perkara praperadilan yang diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama I Wayan Nerta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya