Polisi Terkecoh, Klinik Aborsi Menteng Berplang Kantor Hukum

Ilustrasi/Polisi psaat memperlihatkan peralatan aborsi di klinik aborsi Menteng Jakarta Pusat
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik praktik aborsi ilegal di kawasan elite Menteng, Cikini, Jakarta Pusat.

Astaga, Aku telah Berdosa Gugurkan 903 Janin Bayi

Menurut Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi cukup lama.

Tapi selama ini tidak pernah diketahui, karena pelaku menyamarkan rumah yang digunakan untuk klinik aborsi dengan memasang plang bertuliskan kantor hukum.

Lokasi Keberadaan DPO Kasus Klinik Aborsi Teridentifikasi

"Kita terkecoh dengan plang yang dipasang di depan rumah yang bertuliskan kantor hukum," kata Adi Vivid, Rabu, 24 Februari 2016.

Kedua klinik aborsi ilegal itu masing-masing berada di Jalan Cimandiri, Kelurahan Kenari dan Jalan Cisadane, Kelurahan Cikini.

Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ilegal Menteng Dibawa ke Jaksa

Di dua lokasi itu, polisi mengamankan 9 tersangka, yakni MM alias A (dokter), SAL alias dokter M, NEH, HAS, SY, MN, IU, R dan H.

Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 75 junto pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 73, 77 dan 78 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Selain itu dijerat pasal 64 junto pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, pasal 299, 346, 348, 349 KUHP dan juga pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. "Tersangka diancam keseluruhannya 10 tahun," kata Adi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya