Dokter Aborsi Menteng Promosikan Praktik di Website

Alat medis yang ditemukan di klinik aborsi ilegal Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Subdit III Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan keberadaan dua klinik aborsi kawasan elite Menteng, Cikini, Jakarta Pusat terendus dari promosi klinik aborsi di media online.

Astaga, Aku telah Berdosa Gugurkan 903 Janin Bayi

Adi menuturkan, salah satu tersangka berinisial MM alias A yang berprofesi sebagai dokter, sengaja mempromosikan praktik aborsi ilegalnya melalui situs atau website khusus yang menawarkan jasa aborsi.

"Saat kami lakukan konfirmasi di website, kami diajak ketemu di KFC Cikini. Itu yang membuat kami curiga. Kalau memang praktiknya memiliki izin pasti akan di suruh datang langsung ke tempat praktik," ujar Adi Vivid, Rabu, 24 Februari 2016.

Lokasi Keberadaan DPO Kasus Klinik Aborsi Teridentifikasi

Menurut Adi, ada sembilan situs alias website serupa yang menawarkan jasa aborsi dan baru dua yang digerebek yakni Jalan Cimandiri, Kelurahan Kenari dan Jalan Cisadane, Kelurahan Cikini.

"Awalnya kasus ini terungkap dari maraknya website yang menawarkan jasa aborsi. Kurang lebih ada sembilan website," ujar Adi.

Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ilegal Menteng Dibawa ke Jaksa

Dari dua lokasi klinik praktik aborsi ilegal itu, polisi mengamankan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk aborsi pasien.

Di dua lokasi itu, polisi mengamankan 9 tersangka, yakni MM alias A (dokter), SAL alias dokter M, NEH, HAS, SY, MN, IU, R dan H.

Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 75 junto pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 73, 77 dan 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pasal 64 junto pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, pasal 299, 346, 348, 349 KUHP dan juga pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya