Jessica Simpan 'Kejutan' di Sidang Praperadilan

Pengacara Jessica Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin, Kamis, 25 Februari 2016.

Sekarang Bisa Tonton Langsung Seleksi Hakim Agung

Pantauan VIVA.co.id, sekira pukul 08.41 WIB, tim Kuasa hukum Jessica sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) guna mengikuti sidang praperadilan hari ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihaknya.

"Saksi ahlinya kita enggak bisa bilang sekarang. Itu nanti di persidangan lihat saja, tidak etis," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di lokasi.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Yudi menjelaskan, kesaksian Ketua RT setempat, tempat di mana Jessica tinggal penting juga dalam sidang hari ini.

"Pak RT penting. Orang penggeledahan dihubungi dulu Pak RT, diajak. Ini enggak pakai surat, enggak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum, sudah diatur dalam KUHAP, jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," ucap Yudi.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Usai agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jessica, sidang akan dilanjut dengan penyerahan alat bukti surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang praperadilan kedua dengan agenda jawaban dari pihak Polsek Metro Tanah Abang Rabu 24 Februari 2016 lalu, pihak Jessica mengatakan akan menghadirkan sebanyak tiga orang saksi.

Tiga orang saksi tersebut terdiri dari dua orang saksi ahli, dan satu orang saksi biasa. Satu orang saksi biasa yang akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan ketiga hari ini, dikatakan pihak Jessica adalah ketua RT dari tempat Jessica tinggal.


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya