Berkas Kasus Mirna Tak Lengkap, Polisi akan Lakukan Ini

Rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon
VIVA.co.id
Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun) dinyatakan kurang lengkap atau P18.

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Untuk itu, pihak Kejati DKI akan mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu ke Polda Metro Jaya agar dilengkapi atau P19.
Kuasa Hukum Jessica Ragukan Keaslian Rekaman CCTV


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, pihaknya akan memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa dalam berkas tersebut. Menurutnya, pengembalian berkas tersebut adalah hal biasa dalam kasus pidana.


"Hampir semua berkas pengiriman pertama itu selalu ada petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum), hampir semua. Jadi itu barang biasa," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.


Mengenai petunjuk apa yang diberikan jaksa terhadap kekurangan dalam berkas tersebut, Krishna mengungkapkan pihaknya belum membaca dan mempelajarinya. Perihal Kejati yang menyatakan petunjuk tersebut adalah kurangnya penyidik menguraikan bukti bahwa Jessica menaruh sianida ke minuman Mirna, Krishna enggan berkomentar.


"Nanti saya baca petunjuknya," ujarnya.


Untuk melengkapi berkas, Krishna menyebutkan, pihaknya masih mempunyai waktu yang cukup panjang selama proses penahanan berlangsung.


"Penahanannya ada 20 hari, diperpanjang 20 hari kalau kurang diperpanjang 40 hari, masih kurang diperpanjang 40 hari. Tapi nanti kami lengkapi, dan itu berlaku untuk semua kasus yang lain," katanya.


Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016. Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus itu. (one)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya