Yusril: Bolak-balik Berkas @ypaonganan Tunjukkan Bukti Lemah
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya, mengatakan masih menunggu berkas perkara dengan tersangka Yulian Paonganan alias Ongen.
Saat ini, berkas dengan akun Twitter @ypaonganan tengah diteliti oleh kejaksaan. Menurut Agung, polisi masih menunggu pemberitahuan berkas dari jaksa.
"Jika sudah lengkap (P21) untuk kami serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, menjelaskan berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"P19 sudah dikirim ke penyidik Jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," kata Noor.
Sementara itu, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan jika pengembalian untuk kedua kalinya ini menunjukkan bahwa bukti yang ada lemah.
"Berkas yang pertama dikembalikan oleh jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan bukti lemah," ujar Yusril.
Yusril juga mengaku siap jika kasus ini akan dibawa ke pengadilan. "Tidak ada pilihan lain, kami akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," ucap dia. (ase)
Baca juga: