Polisi Bongkar Motif Anak Mantan Wapres Aniaya PRT

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya berusaha membongkar motif di balik penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan anggota anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang juga angggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, untuk mencari motif tersebut, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Ivan melalui rambut dan darah.

Pemeriksaan tersebut, kata Tito, bukan hanya untuk membuktikan Ivan Haz terpengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan.

Ivan Haz, Anggota DPR Diduga Penganiaya Pembantu Diganti

"Terkait hasil negatif narkoba. Kalau menggunakan dalam waktu beberapa lama itu bisa hilang, tapi kalau dari rambut itu bisa lama, sekarang ada tes kedua," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Februari 2016.

Tito menambahkan, tujuan tersebut bukan untuk mencari kesalahan Ivan Haz. Namun, untuk mengetahui penyebab dan motif Ivan Haz memukul pembantunya.

Ivan Haz Aniaya PRT karena Kecewa dengan Kerjanya

"Tujuan kita bukan cari kesalahan, tujuan kita cari motif. Kalau memang terjadi pemukulan kenapa, apa karena masalah pribadi atau karena pengaruh narkotik, kalau memang positif narkotika, berarti karena pengaruh narkotik. Kita lagi ingin tahu, bukan melihat perkaranya saja, tapi melihat motifnya," ujar Tito.

Dengan adanya motif, nantinya hal tersebut penting untuk meyakinkan hakim dan berpengaruh dalam memutuskan vonis kepada Ivan Haz.

"Karena dengan motif ini akan penting meyakinkan hakim, dan untuk hakim memutus, kalau karena narkotik terus spontan lakukan pemukulan, hukumannya ringan, tapi kalau sudah narkotik, kemudian berulang-ulang dan bertahun-tahun melakukan pemukulan, berarti berat," katanya.

Sebelumnya, politisi PPP Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin 29 Februari 2016 selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Penetapan tersangka Ivan berawal dari laporan pada 30 September 2015 lalu. Kala itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya