Nasib Ivan Haz Ditentukan di Paripurna DPR

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, ditahan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat mengatakan, keputusan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan Ivan Haz akan disampaikan pada sidang paripurna.

Ivan Haz Aniaya PRT karena Kecewa dengan Kerjanya

"Saya ingin informasikan apa yang diputuskan pada rapat internal MKD barusan. Pertama menerima laporan panel yang disampaikan ketua panel. Setelah disampaikan laporannya, sesuai dengan tata beracara maka putusan panel disampaikan ke MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," kata Surahman di ruang MKD DPR, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Ia menambahkan, internal MKD dalam menerima laporan panel tidak mengomentari, menerima ataupun menolaknya. MKD dalam konteks ini hanya sebagai 'Pak Pos' saja antara panel untuk disampaikan ke paripurna.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

"Tinggal proses administratif. Tiap pimpinan MKD akan berkirim surat tentang laporan hasil panel. Rapat paripurna terdekat kira-kira dalam pidato penutupan 29 April 2016," kata Surahman.

Menurutnya, MKD tak memiliki hak untuk mengomentari putusan panel yang berisi 36 poin konsideran dan landasan hukum. Saat ditanya soal sanksi konkrit atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Ivan Haz, ia enggan menjawabnya.

Ivan Haz Dipecat DPR, PPP Segera Siapkan Pengganti

"Kan tidak boleh disampaikan kecuali di paripurna. Paling menduga-duga saja. Sampai dibawa ke paripurna. Paripurna-kan biasa, kalau minta pengukuhan ketua rapat akan minta pada floor bagaimana ini, apakah laporan panel ke MKD bisa diterima," ujarnya menjelaskan.

Ia tak menafikan kemungkinan ada solidaritas dari fraksi atau pihak yang berempati pada Ivan Haz dalam paripurna nanti akan memberikan catatan. Tapi, menurutnya pada akhirnya paripurna harus memutuskan untuk menerima atau tidak.

"Kan ada mekanismenya. Saya sih menduga karena menjadi perhatian publik. Mereka juga mengikuti apa yang berproses secara hukum di sana, itu sejalan dan dari sisi etika dan hukum, masyarakat sudah bisa simpulkan.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya