Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Gembrong

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Timur membekuk seorang pengedar sabu, yang biasa beraksi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, atau tepatnya di sekitar Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

Pelaku, Candra Kirana Syam (29), kedapatan membawa bungkus rokok berisi dua paket plastik kecil sabu seberat 0,23 gram dan 0,3 gram.

"Candra kami tangkap setelah kami temukan dua paket sabu dalam bungkus rokok miliknya," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jupri, Senin, 7 Maret 2016

Jupri mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram di daerah Pasar Gembrong.

"Dari laporan itu, tim buser (buru sergap) melakukan observasi di lokasi. Pada saat pemantauan (ada) seorang laki-laki mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang itu," ujar Jupri.

Barang haram itu ditaksir senilai Rp400 ribu. Candra lantas digiring ke Markas Polres Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, lanjut Jupri, polisi masih mendalami asal barang yang didapat pelaku. (ase)

 

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016