Tak Diproses KPK, Kasus Sumber Waras Digugat

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Tak Ada Korupsi di Sumber Waras, Ini Kata Ketua DPR

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada dugaan korupsi, namun KPK justru tidak segera memproses perkaranya," katanya, saat dihubungi wartawan, Senin 14 Maret 2016.

img_title Lulung Bersyukur KPK Tak Temukan Korupsi di Sumber Waras

Boyamin mengatakan, gugatan yang diajukan akan membahas hasil audit BPK yang mengindikasi adanya penyimpangan dengan kerugian negara mencapai Rp191 miliar.

Lebih lanjut, dia mengatakan, MAKI juga mempersiapkan saksi ahli, guna menguji apakah benar terdapat tindak pidana korupsi pada kasus itu.

img_title KPK Siap Ungkap Update Kasus Sumber Waras di DPR

"Gugatan ini netral. Daripada berpolemik terus, kita buktikan benar, atau tidak ada dugaan korupsi itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, diketahui gugatan praperadilan tersebut diajukan pada tanggal 11 Februari 2016 nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Selain MAKI, pemohon praperadilan juga diajukan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia, atau LP3HI. (asp)

Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet Yakin Ada Korupsi Luar Biasa di Sumber Waras

Padahal KPK tidak temukan indikasi korupsi dalam kasus Sumber Waras.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut