Komisi III DPR Rapat dengan KPK, Bahas Isu Sumber Waras

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 14 Juni 2016. Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengatakan rapat ini secara garis besar membahas soal anggaran, pengawasan dan kinerja KPK.

KPK Umumkan Hasil Kasus Sumber Waras di Depan DPR

"Mereka dilantik Desember, hampir 7 bulan memimpin KPK. Kita cek gimana kinerjanya," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.

Selain itu Komisi bidang hukum DPR ini akan menanyakan beberapa hal yang menyita perhatian publik, salah satunya adalah terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Disinyalir ada indikasi kerugian negara Rp173 miliar.

Terima Isu Akan Ditangkap, Dhani Temui Kapolda Metro

"Komisi III juga pernah menerima laporan masyarakat terkait Sumber Waras dan laporan BPK. Dan memang temuan BPK menampilkan adanya kerugian negara," ujar Bamsoet.

Komisi III juga akan memanggil mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki, terkait hal ini. Namun rapat dengan Ruki baru akan diagendakan pekan depan.

KPK Janji Beri Kejutan Kasus Sumber Waras Sebelum Lebaran

"Kita agendakan pekan depan. Kita akan undang Pak Ruki untuk perdalam kenapa ketika itu KPK meminta audit investigasi kepada BPK atas adanya dugaan penyimpangan Sumber Waras," kata politikus Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, kasus ini muncul ke permukaan bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka menemukan dugaan penyimpangan setelah mengaudit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. Hasil audit itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. 

Mereka mendapati dugaan penyimpangan dalam pembelian 3,64 hektare lahan rumah sakit itu oleh Pemprov DKI Jakarta. Pembelian lahan tersebut memakai anggaran senilai Rp755,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014.

Perhitungan NJOP tanah yang digunakan pemerintah daerah, yakni Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK pun menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut yang kemudian diralat menjadi Rp173 miliar .

Temuan itu lantas ditindaklanjuti DPRD DKI Jakarta. Mereka membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan penyelidikan secara independen. Hasilnya, Dewan menyatakan Pemprov DKI bersalah. Pansus lalu menyerahkan hasil penyelidikan ke KPK.

Pengaduan serupa dilayangkan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah. Pada 20 Agustus 2015, dia melaporkan kasus dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait pembelian lahan tersebut ke KPK.

KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. Berdasarkan audit investigasi itu,  BPK menemukan ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya