'Saya Tak Benci Aplikasinya, Tapi Tolong Urus Izinnya Dong'

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan kalau dirinya tidak membenci aplikasi berbasis transportasi. Menurutnya, persoalan yang dihadapi oleh Uber dan Grab saat ini terkait dengan sarana atau izin yang belum diurus oleh keduanya.

"Undang-undang menyebutkan sarana transportasi harus terdaftar. Yaitu izin. Prinsipnya itu saja agar kita bisa monitor," ujar Jonan, kala ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 14 Maret 2016 malam.

Hal tersebut, kata Jonan, supaya seperti pengusaha Uber dan Grab, khusus pada layanannya yaitu Grab Car, itu diperlukan izin terlebih dahulu. Sementara soal aplikasi, Jonan tidak mempermasalahkannya. Justru, ia mendukung kehadiran inovasi teknologi tersebut.

Kedua perusahaan teknologi tersebut sudah sejak setahun yang lalu diperingati oleh Jonan agar segera mengurusi sarananya. Namun, sampai saat ini, baik Uber dan Grab, dikatakan Jonan, belum mematuhi imbauannya tersebut.

"Bukan masalah aplikasi, kami malah mewajibkan karena sangat efisien. Kalau bisa berbasis aplikasi yang dimasalahkan itu adalah kendaraan umum. Plat hitam itu tidak ada masalah, hanya saja bila terjadi apa-apa kita bisa mengontrolnya. Kalau (mereka) keberatan tidak usah disewakan," tuturnya.

Mengapa Taksi Biasa Tak Bisa Lebih Murah daripada Uber
Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.

Tren IT Tak Lagi Tersentralisasi

Pembandingnya antara Blue Bird dan tranportasi online.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2016