Wapres JK Minta Transportasi Online Harus Ikuti Aturan

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat di Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • VIVA/Arul Ramadhan

VIVA.co.id - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyarankan pada layanan transportasi berbasis online untuk segera mendaftarkan diri sebagai transportasi umum sesuai aturan. Pendaftaran tersebut dinilai perlu dilakukan untuk keamanan.

"Yang kedua tentu semua angkutan umum ini harus terdaftar. Silakan mendaftar. Simpel sebenarnya. Jadi daftarlah. Dan, harus taat aturan. Memang konsekuensinya semua harus mendaftar. Termasuk ojek pangkalan, juga harus mendaftar harus di tes juga. Jadi bagus juga untuk keamanan," kata JK, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Meski begitu, JK memahami persoalan ini memang menyangkut rakyat banyak termasuk soal pekerjaan orang. Sehingga, jangan hanya menghadap-hadapkan satu sama lain pihak. Tapi semua pihak harus bekerjasama menghadapi persoalan ini.

"Anda tidak bisa hari ini keluar tanpa telepon seluler (ponsel) kan? Jadi, teknologi tidak bisa kita hindari. Aturanlah yang harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, begitu pula sebaliknya," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah sopir angkutan umum resmi berdemo meminta agar dihapuskan aplikasi taksi berbasis online.

Mengapa Taksi Biasa Tak Bisa Lebih Murah daripada Uber

Pasalnya, aplikasi berbasis online ini dianggap telah melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena tidak mematuhi izin penyelenggaraan angkutan.

Merespons hal ini, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengimbau pada layanan taksi online mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Mereka juga diminta untuk menguji uji kelayakan angkutan, merumuskan tarif taksi bersama, dan mendaftarkan nomor pokok wajib pajak. (ase)

Reaksi PPAD atas Sikap Pemerintah Soal Uber dan Grab
Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.

Tren IT Tak Lagi Tersentralisasi

Pembandingnya antara Blue Bird dan tranportasi online.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2016