Ini Isi Gugatan Praperadilan Kasus Sumber Waras

Sidang praperadilan kasus Sumber Waras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti digelar di ruang sidang empat PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2016. Sidang dimulai sekitar 10.30 WIB dengan dihadiri oleh pihak pemohon maupun KPK selaku pihak termohon.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon tersebut, salah satu pemohon, Boyamin Saiman, koordinator MAKI menyatakan, meminta kepada hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Pemohon juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo.

"Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan pasal 6 dan 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras," kata Boyamin Saiman di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan, Senin 21 Maret 2016.

Selain itu, pemohon juga meminta KPK selaku pihak termohon untuk segera memproses kasus tersebut sesuai dengan dengan ketentuan hukum dan perundang-perundangan yang berlaku.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras," ujarnya.

Dalam permohonannya, Boyamin meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus Sumber Waras, sehingga bisa secepatnya dilakukan pelimpahan berkas perkara dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Boyamin.

Sementara itu, terkait jawaban atas permohonan tersebut, Hakim Tursina Aftianti menjadwalkan sidang lanjutan permohonan praperadilan tersebut pada Selasa, 22 Maret 2016 besok, dengan mengagendakan pembacaan jawaban dari KPK atas permohonan MAKI.

"Untuk membacakan jawaban (dari termohon, KPK) sidang kita tunda sampai besok pagi," ujar Hakim Tursina Aftianti.

Sebagaimana diketahui, kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras berdasarkan audit BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya.

MAKI kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 11 Februari 2016, dan telah diregister dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.

Selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan melawan KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras ada Mayjen Purn. Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI).

Direktur Sumber Waras: Pembelian Lahan Tak Rugikan Negara

(mus)

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.

Ahok Akan Bangun Apartemen Mewah di RS Sumber Waras

Diperuntukan bagi penderita kanker stadium empat.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2016