Ahok Ungkap Banyak Partai Tak Bayar Sewa Lahan Pemda

Basuki Tjahaja Purnama dan Dubes Australia di pusat kendali Bus TransJakarta.
Sumber :
  • Fajar Ginanjar - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sejumlah partai politik diketahui telah menyewa lahan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI untuk mendirikan beragam bangunan seperti posko hingga markas pengurus.

Diperiksa KPK, Dirut Sarana Jaya Nonaktif Tersangka Kasus Lahan Pasrah

Meski telah menggunakan selama belasan tahun, parpol tidak membayar biaya sewa lahan kepada pemerintah.

"Kamu kira parpol-parpol tidak pakai lahan Pemprov? Mereka sewa lho. Banyak parpol yang kagak bayar," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 21 Maret 2016.

Wow, Ada 200 Aset DKI yang Belum Tercatat

Ahok menantang panitia khusus (pansus) aset DPRD DKI yang telah dibentuk sejak tahun lalu juga menyelidiki hal ini. Meski lahan digunakan partai politik mereka, pansus harus berani menyatakan parpol melakukan sesuatu yang salah.

"Dari penyelidikan pansus bisa kelihatan ada parpol yang belum bayar sewa," ujar Ahok.

Daerah yang Dapat Penghargaan Pengelola Anggaran Terbaik

Perusahaan Prabowo di Aset Negara

Sebelumnya, Ahok juga menuturkan, salah satu perusahaan milik Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkantor di Kompleks Perumahan Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"PT Gardatama itu kalau enggak salah milik Pak Prabowo, bergerak di usaha perikanan. Sampai sekarang masih berkantor di (Graha) Pejaten," ujar Ahok.

Ahok menyebutkan, pengguna rumah hunian di kompleks perumahan, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI itu, bukan hanya dilakukan Teman Ahok, komunitas relawan pendukungnya.

Menurut Ahok, penggunaan aset pemerintah oleh swasta dimungkinkan melalui mekanisme sewa. Peraturan Menteri Keuangan menentukan besaran nilai sewa adalah 3,3 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Dalam kasus Teman Ahok, aset rumah yang berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pembangunan Sarana Jaya.

Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu kemudian menyewakan aset kepada perusahaan swasta PT Griya Berlian. Kemudian PT Griya Berlian yang telah melunasi pembayaran biaya sewa, menyewakan kembali aset kepada Direktur Cyrus Network Hasan Nasbi.

Hasan, yang juga konsultan politik pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pada Pemilihan Gubernur DKI tahun 2012, meminjamkan aset kepada Teman Ahok. Teman Ahok kemudian menggunakan rumah itu sebagai basis pengumpulan dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI, untuk mendukung Ahok maju sebagai kandidat perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2017.

"Dalam hukum sewa menyewa, cara penyewaan seperti itu boleh. Kamu (perusahaan yang pertama kali menyewa) sudah bayar lunas ke Pemda," ujar Ahok.

Wanda Hamidah.

Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Satpol PP, Polisi Sebut Aset Pemda

Wanda Hamidah diduga cuma memiliki SIP. Sehingga harus membayar tiap tahunnya. Lantas, mulai tahun 2012 disebut sudah mati. Namun, untuk lebih jelasnya polisi minta ditan

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2022