Curi Motor Buat Modal Judi, Jadinya Diamuk Massa

Pencuri sepeda motor. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond EPU

VIVA.co.id – Pencurian sepeda motor terjadi di kampung Warudoyong, Rt 11/Rw 8, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Aprianto (25), harus babak belur di amuk massa lantaran aksinya mencuri motor Minggu malam, 27 Maret 2016, dipergoki warga sekitar. 

Bawa Kabur Motor Saat Azan Magrib, Tommy Diamuk Massa

Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Husaimah, Aprianto tertangkap saat mencoba mencuri sepeda motor milik seorang warga bernama Indra Purnama Sari.

"Kami telah amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis roda dua, bernama Aprianto. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya pada hari Minggu kemarin," kata Husaimah, Senin, 28 Maret 2016

Puluhan Pelat Nomor Dicuri Setiap Hari di Inggris

Husaimah mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan bermotor. Terlebih saat itu, motor dengan transmisi otomatis bernomor polisi B 6430 TUP milik korban tidak dikunci setang sehingga pelaku lebih mudah melancarkan aksinya.

Husaimah melanjutkan, tak lama setelah pelaku mendorong motor curiannya, pelaku kemudian berusaha menghidupkan mesin motor dengan cara merusak kabel kontak. Namun sial, belum sempat membawa lari motor curiannya itu, tindakannya sudah terpergok warga. Alhasil, dia babak belur dipukuli massa.

Cerita Nazrudin Rela Jual Avanza Seharga Rp20 Juta

Beruntung, tak lama Aprianto menjadi bulan-bulanan warga, petugas kepolisian segera datang dan mengamankan pelaku. "Kita amankan barang bukti berupa kunci letter T dan juga sebuah sepeda motor yang hendak dicuri pelaku," jelas Husaimah.

Ketika diinterogasi penyidik, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya akibat tak punya uang untuk modal berjudi. "Selain itu, juga pelaku mengaku hasil menjual motor curiannya akan dipakai untuk mencukupi biaya hidupnya sehari-hari," ujar Husaimah.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Cakung, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya