Pengacara Publik Didakwa Melawan Petugas saat Demo

Buruh berunjuk rasa di PN Jakarta Pusat terkait sidang 26 aktivis
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Setelah sempat tertunda, akhirnya sidang perdana dua pengacara publik dan seorang mahasiswa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 28 Maret 2016. Ketiga terdakwa ini didakwa melawan petugas saat menggelar unjuk rasa 30 Oktober 2015 lalu. 

Ahok: Dulu Buruh Selalu Rusak Taman Saat Demo

Saat itu, dua pengacara publik, yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, sedang melakukan pendampingan terhadap aksi buruh yang menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Ketiganya didakwa melawan petugas sesuai dengan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan kedua pasal 218 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ribuan Buruh Mendekat ke Bundaran HI, Polisi Bentuk Barikade

"Telah melawan petugas atau kepolisian," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas dakwaan pada ketiganya di persidangan.

Selain melawan petugas, ketiga terdakwa juga tidak segera pergi sesudah diperintahkan oleh petugas kepolisian, setelah diperingatkan sebanyak tiga kali.

Besok Cuma 3.000 Buruh Kepung Istana

Ketiganya pun terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak Rp9000,-.

Aksi buruh memperingati Hari Buruh Sedunia di Jakarta, Minggu (1/5/2016)

Pemerintah Harus Tetap Perjuangkan Nasib Buruh

Perjuangan menyangkut kehidupan yang layak dan upah terhadap buruh.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2016