Ahok: Pengusaha Kaku, Panggil Orang Politik Selalu Bawa Duit

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Padahal, Ahok, sapaan Basuki, telah mengingatkan setiap pimpinan perusahaan pengembang yang mendapat izin mereklamasi pulau, untuk melapor kepadanya, jika oknum pemerintah memintainya uang dengan kompensasi bantuan untuk memuluskan proyek reklamasi.

"Saya cuma merasa, kadang-kadang pengusaha itu tidak percaya bahwa kita makin lama makin bersih," ujar Ahok di Rusun Marunda, Jakarta, Sabtu 2 April 2016.

Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Ahok, pengusaha masih saja berfikir bahwa semua pejabat negara bisa disuap. Sehingga, untuk memuluskan kepentingan korporasi, mereka rela menggelontorkan dana untuk menyuap pejabat tertentu.

Dengan instrumen hukum yang ada di Indonesia saat ini, lanjut Ahok, kemungkinan terjadinya korupsi sangat mungkin bisa dicegah.

Rekanan Proyek Transfer Uang Miliaran untuk Sanusi

"Kadang-kadang, pengusaha itu terlalu kaku manggil pejabat, panggil orang politik mungkin mesti bawain duit," kata dia.

Meskipun begitu, Ahok mengapresiasi penyerahan diri Presdir PT APL yang juga tetangganya itu.

"Saya kenal dia, orang kita tetangga, dari dulu teman semua. Kalau sudah jadi tersangka, ngapain kabur. Harus menyerahkan diri. Saya kira sudah benar itu," ujarnya.

Arieswan diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga telah memberikan suap lebih dari Rp1 miliar kepada Sanusi. Suap diberikan untuk memuluskan proyek reklamasi.

Arieswan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya