Prijanto Heran Podomoro Pasarkan Zona Reklamasi Tanpa Izin

Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta era Gubernur Fauzi Bowo, Prijanto, mengaku heran saat menonton PT Agung Podomoro Land (APL) beberapa waktu belakangan sudah memasarkan properti yang akan dibangun di daerah reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, APL diketahui baru mengantongi izin prinsip.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

"Belum (ada izin pemanfaatan). Sepengetahuan saya belum," kata Prijanto soal izin pemanfaatan yang harus dimiliki untuk bisa memasarkan properti tersebut sebagaimana disampaikannya kepada tvOne, Senin, 4 April 2016.

Dia mengatakan, ada tiga izin yang harus dimiliki pengembang untuk bisa membangun hingga memasarkan yaitu, izin prinsip, izin pelaksanaan dan izin pemanfaatan. Apabila pengembang ingin memasarkan wilayah dan properti di lahan tersebut maka harus memiliki izin pemanfaatan.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Dia mengatakan, pada zamannya, PT Kapuk Naga Indah tahun 2012 sudah memiliki izin prinsip. Namun untuk menuju izin pelaksanaan bahkan membutuhkan waktu hingga lima tahun.

"Saya dengar tadi reklamasi belum  selesai sudah dipasarkan," katanya lagi.

KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

Dia mengakui pada tahun 2012 tak terlalu mengurusi administrasi DKI Jakarta, khususnya soal izin reklamasi yang diteken Fauzi Bowo tersebut. Namun, menurut Prijanto, di periode pemerintahan mereka, pengembang dikenal sulit diatur dalam kewajibannya, sehingga segala kewajiban pengembang harus dinotariatkan.

"Mari kita teliti apakah semua yang saya sebutkan tadi sudah ada akta notariatnya," kata Prijanto.

Hal tersebut disampaikan Prijanto menyusul tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D Mohamad Sanusi dengan dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Selain Sanusi, KPK juga menetapkan Presiden Direktur APL, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka bersama salah seorang karyawannya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya