Sumber :
- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pasrah dan tidak mempermasalahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang akhirnya resmi menyatakan menghentikan seluruh proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok mengatakan, sama seperti saat pemerintah menyaksikan seluruh rapat paripurna di DPRD DKI yang tidak pernah terlaksana, pemerintah tidak bisa menghalangi DPRD melaksanakan haknya sebagai lembaga legislatif.
"Bila mau tunda (proses pengesahan Raperda), ya haknya dia (DPRD). Kami enggak bisa apa-apa," ujar Ahok.
Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dilaksanakan Selasa kemarin, 12 April 2016, sembilan pimpinan fraksi DPRD DKI secara bulat memutuskan penghentian proses pengesahan dua Raperda.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi menjadi penyebabnya.
Baca Juga :
Terungkap Kekasih Calon Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes, Satu Circle dengan Gigi Hadid
"Awalnya pembahasan berlangsung baik. Di tengah-tengah malah ada proses hukum," ujar Pras.
Baca Juga :
Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen
Sanusi, yang memimpin komisi yang berhubungan dengan pemerintah dalam membahas dua raperda, diduga menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land, Tbk. untuk mengecilkan kewajiban pengembang pulau reklamasi untuk memberi kontribusi tambahan kepada pemerintah seperti ditentukan dalam Pasal 110 Ayat (5) huruf c Raperda RTR Pantura. (ase)
DPRD DKI Hentikan Pengesahan Dua Raperda Reklamasi
Karena di tengah perjalanan ada kasus hukum.
VIVA.co.id
12 April 2016
Baca Juga :