Ahokers Ungkit Kejanggalan Pernyataan BPK Soal Sumber Waras

Ketua BPK Harry Azhar Haris
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kelompok pendukung Ahok atau Basuki Thahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan soal dugaan korupsi di .

Ahok Yakin Tiga Partai Pendukung Tak Berkhianat

Lewat keterangan tertulisnya, kelompok pendukung Ahok ini menuding pernyataan soal setoran tunai senilai Rp750 miliar untuk membayar lahan tidak masuk akal.

"Pertama, uang tunai Rp750 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu, beratnya akan mencapai 7,5 ton. Belum termasuk bungkus dan brankasnya. Bagaimana pengirimannya, pengamananya dan penggudangannya?" kata kelompok pendukung Ahok, Nong Darol Mahmada, dalam keterangan tertulis, Jumat 15 April 2016.

Komisi III DPR Rapat dengan KPK, Bahas Isu Sumber Waras

Kemudian, lanjut Mahmada, secara teknis, uang senilai Rp750 miliar yang disebut dibayar Pemda DKI Jakarta saat tahun baru untuk lahan Waras itu, tentu tak bisa diambil bank mana pun dalam waktu singkat.

"Darimana bisa ngambil uang tunai Rp750 miliar? Cuma bisa dari Bank Indonesia. Dan pasti akan menjadi pertanyaan BI, untuk apa uang dalam volume sebesar itu," katanya.

KPK Umumkan Hasil Kasus Sumber Waras di Depan DPR

Mahada juga menyoroti perihal pernyataan  Aziz mengenai pembayaran itu dilakukan pada malam tahun baru. Sebab dari, analisa yang mereka lakukan, deposit cek sudah tercatat pada 30 Desember 2014 dan masuk ke rekening Sumber Waras pada 31 Desember 2014 lewat cek bernomor CK 493387.

Dengan total pembayaran senilai Rp717,90 miliar ditambah pajak dengan nominal sebesar Rp37,78 miliar. "Ini artinya  telah melakukan kebohongan publik. Pertama, menyatakan pembayaran Rp750 miliar dengan tunai yang bertentangan dengan akal sehat. Kedua dia menyatakan tanggal pembayaran pada malam hari menjelang tahun baru (31 Desember) yang benar tanggal 30 Desember 2014," kata Mahmada.

sebelumnya sempat membeberkan awal mula kejanggalan dugaan korupsi di. Salah satunya adalah adanya transaksi pembayaran uang senilai Rp755 miliar dari Pemda DKI ke untuk pembelian lahan.

Transaksi senilai Rp755 miliar itu dilakukan Bendahara Pemprov DKI pada 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB, yang berarti sudah lewat dari jam kerja.

"Uang persediaan itu yang biasanya disiapkan bendahara antara Rp20 sampai Rp40 juta tunai, ini Rp755 miliar dilakukan transfer dari bendahara pada pihak ketiga," ujar , dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis 14 April 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya