Babak Baru Kasus Pembunuh Anak dalam Kardus

Agus Darmawan peragakan pembunuhan Putri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya segera menyerahkan kasus pembunuhan PNF (9) yang ditemukan di dalam kardus dengan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pembunuh Bocah dalam Kardus Terancam Dihukum Mati

"Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan kepada wartawan, Senin, 18 April 2016.

Herry mengatakan, kepolisian akan menyerahkan tersangka Agus, berkas berita acara pemeriksaan dan alat bukti yang disita kepada kejaksaan.

Pemerintah Siapkan Menu Khusus untuk Jemaah Haji Lansia

Selanjutnya, kejaksaan akan menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna mengikuti proses persidangan.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menyatakan berkas BAP tersangka Agus telah lengkap (P21) berdasarkan Surat Nomor : B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 April 2016.

Starlink Jadi Pelengkap SATRIA-1

Untuk diketahui, kasus pembunuhan PNF menyita perhatian masyarakat bahkan menjadi perhatian secara nasional. Bagaimana tidak, Putri Nur Fauziah (PNF), bocah berusia sembilan tahun tewas dalam keadaan mengenaskan karena terbungkus dalam kardus di Jalan Sahabat, RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Putri ditemukan di dalam kardus pada Jumat 2 Oktober 2015. Putri ditemukan dengan mulut tersumpal kaos kaki serta tangan dan kaki diikat lalu dibuang di tempat sampah dengan dibungkus kardus.

Selain menjadi korban pembunuhan, Putri menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Hal itu dilihat dari hasil forensik adanya kekerasan pada kelamin dan dubur Putri.

Selang beberapa hari atau tepatnya Sabtu 10 Oktober 2015 kasus ini terungkap. Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis malang itu tak lain adalah tetangganya yaitu Agus (39).

Atas perbuatannya, Agus akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya