Pembunuh Bocah dalam Kardus Terancam Dihukum Mati

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Agus Dermawan alias Agus Pea, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Putri Nur Fauzia (PNF) alias Eneng (9 tahun) di Kalideres, Jakarta Barat, menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016.

Cek Fakta: Anies Sebut Lebih dari 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Henri Hengky Suatan tersebut, Agus mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agendanya tadi dakwaan, atau bahasa sehari-harinya itu tuduhan," kata kuasa hukum terdakwa Agus Dermawan, Restu Sri Utomo di PN Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Dia mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan dakwaan primair melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pada dakwaan subsidair, Agus dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Miris! Anak TK di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Temannya

Selain itu, Agus juga didakwa dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pasalnya pasal 340, terus pasal 338 KUHP, terus pasal mengenai Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Dermawan.

Menurut Restu, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan itu. Karena dalam dakwaan yang disampaikan, kronologi peristiwa, waktu dan tempat kejadian sudah sesuai. "Kami enggak mengajukan eksepsi karena dakwaannya sudah sesuai," tuturnya.

Restu menambahkan, sidang lanjutan terhadap kliennya akan digelar Selasa, 21 Juni 2016 pekan depan, dengan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi. "Jadi agenda besok hari Selasa minggu depan, saksi," jelasnya.

Agus sudah ditahan 4 bulan lebih di Rutan Polda Metro Jaya. Agus ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak, yang dilaporkan seorang remaja putri berusia 15 tahun. Setelah kasus pencabulan selesai, Agus kemudian ditahan Februari 2016 atas dugaan membunuh PNF.

Kasus yang satu ini cukup menyita perhatian masyarakat secara nasional. Sebab, PNF, tewas dalam keadaan mengenaskan dan terbungkus dalam kardus di Jalan Sahabat, RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

PNF ditemukan di dalam kardus pada Jumat, 2 Oktober 2015. Saat ditemukan, mulut PNF tersumpal kaos kaki, tangan dan kakinya diikat, lalu dibuang di tempat sampah. Selain menjadi korban pembunuhan, PNF juga jadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Hal itu diketahui dari hasil forensik.

Sepekan kemudian, pada Sabtu, 10 Oktober 2015, kasus ini terungkap. Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis malang adalah tetangganya yaitu, Agus.

Agus selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, juga menjadi tersangka pencabulan seorang gadis berusia 15 tahun berinisial T. 

Di lingkungannya, Agus diketahui sering mengajak anak-anak sekitar dengan rentang usia pelajar SMP, untuk berkumpul di gubuk yang menjadi kediamannya. Bersama anak-anak sekitar lingkungannya, dia membentuk geng Boeltacoz. Agus ternyata memanfaatkan anak-anak itu untuk menjadi kurir narkoba. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya