Penantang Ahok Nilai Reklamasi Bukan Barang Haram

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Muhammad Idrus mengatakan, jika reklamasi Teluk Jakarta bukanlah barang haram.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

"Pertama, reklamasi, bukan barang haram, artinya apa? Proses sudah terjadi, jangan sampai yang jadi ini jadi sia-sia atau mubazir," katanya di Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Penantang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pemilihan Gubernur 2017 ini mengatakan, jangan sampai reklamasi yang ada sekarang menggambarkan Indonesia anti investasi.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

"Bagaimanapun, properti itu adalah industri. Kita tahu ekonomi kita kini sedang melemah, ekonomi global juga, jangan dengan adanya kejadian ini, buat kita tidak fokus bangun bangsa ini," kata dia.

Namun, meski bukan barang haram, Idrus menilai ada kesalahan terkait mega proyek di Teluk Jakarta itu.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

"Terjadi moratorium reklamasi di pantai utara Jakarta, berarti ada kesalahan. Berarti, ada proses yang tidak baik harus diperbaiki. Niat baik tidak cukup, proses juga baik tidak cukup," katanya

Maka dari itu, Idrus minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek reklamasi itu.

"Solusinya adalah, Pemda DKI dan DPRD harus lakukan dan buat peraturan, perda, yang terkait reklamasi, koordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga tinggi di atas. Selain itu, harus terima kritik dan masukan dari seluruh stakeholder, terutama yang terdampak.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya