Polisi Bekuk Bekas Anggota TNI Diduga Terlibat Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Aparat Polsek Cempaka Putih membekuk Mazuri, alias Riki, alias Bang Jay (34), diduga bekas anggota TNI, di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia dibekuk, lantaran diduga melakukan pemerasan dan menyalahgunakan narkoba. 

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, penangkapan pelaku, berdasarkan dari keterangan saksi TA, yang diajak melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Berbekal informasi tersebut, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka Putih melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Petugas, lalu berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

"Anggota Reskrim langsung meluncur ke TKP tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka Putih, guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat, 22 April 2016.

Pelaku, menurut Suyatno, melakukan pemerasan dengan cara menelepon dan mengancam korbannya. Akibatnya, korban takut dan mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian menyita sebuah flashdisk, satu unit handphone merek Andromax, satu unit handphone merek Samsung warna putih, empat lembar STNK palsu, empat empat lembar KTP palsu, satu buah kartu anggota TNI-AD atas nama Marzuri, satu kartu tanda siswa tamtama atas nama Marzuri, satu kartu izin pemegang senjata api atas nama Marzuri.

"Kami juga menyita satu buah alat isap/ bong, satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram," ujarnya.

Marzuri diketahui merupakan mantan anggota TNI berpangkat Tamtama. Ia telah dipecat dari kesatuan Yon Arhanud Dam Jaya Tanjung Priok TMT 2 April 2015, sesuai petikan putusan pengadilan militer II-08 Jakarta Nomor 35-K/PM II-08/AD/II/2015 tanggal 13 April 2015. 

Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini. "Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang terlibat. Untuk kasus ini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya