Ahok Marah Disebut Terima Rp300 M dari Agung Podomoro

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, marah besar saat ditunjukkan data yang menyebut ia menerima kontrak senilai lebih dari Rp300 miliar dari salah satu pengembang reklamasi, Agung Podomoro Land (APL), untuk mereklamasi Pulau A sampai Pulau E.

Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang

Apalagi, sebuah surat kabar nasional dalam laporannya pada Rabu 11 Mei 2016, tentang diperiksanya Ahok, sapaan akrab Basuki, sehari sebelumnya, mengutip sumber anonim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, adanya timbal balik berupa pemotongan nilai kontribusi tambahan dengan dibiayainya proyek-proyek dalam data yang diperlihatkan.

"Aku minta temen-temen (wartawan), diklarifikasilah. Bagi saya, ini jahat banget. Ini fitnah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 13 Mei 2016.

Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

Muka Ahok memerah, nada suaranya meninggi, tangannya tak tenang berkali-kali memegang telepon pintar salah seorang wartawan untuk memperlihatkan kembali data itu. Perkataan Ahok juga berputar-putar.

Ahok mengatakan, marahnya dia, terutama karena judul data, menurutnya sengaja dibuat untuk menggiring opini yang salah kepada publik. Data itu berjudul 'Daftar Kontribusi Tambahan (Bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok dari Agung Podomoro Land. Kontribusi ini tidak memiliki dasar hukum'.

Izin Reklamasi Pulau G Diyakini Bakal Dicabut

"Kamu kira, kalau gue nyimpen duit Rp300 miliar, gue taruh di mana itu duit? Kamu kira, gue dapat duit ini lalu, gue bangun (proyek-proyek yang dituliskan)? Makanya, gue tanya sama lu orang. Makanya, ini gue bilang fitnah men-spin (memutar balikkan fakta). Sori ya. Ini men-spin yang jahat sekali," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, kepada APL, dia selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI, meminta APL memberi tambahan kontribusi sebagai kompensasi diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Tambahan kontribusi, diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.

Tambahan kontribusi, juga tidak berupa uang, melainkan aset. Pemerintah, kemudian melakukan penaksiran untuk menentukan aset yang diserahkan memenuhi besaran nilai tambahan kontribusi.

"Gila kalau gue terima. Gue terima uang, atau barang?," ujar Ahok.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Disebut Siswa SD Suka Marah-marah, Ini Jawaban Ahok

"Kalau suka nonton TV melulu, isinya memang marah-marah doang,"

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2016