Sindikat Narkoba Internasional Malaysia-Jakarta Terungkap

Kepala BNN Komjen Budi Waseso ungkap sindikat narkoba internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat narkoba jaringan internasional. Sindikat itu terkait dengan penembakan seorang bandar narkoba berinisial DJS, di Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

"Dari pengungkapan, kami ungkap jaringan internasional berkaitan dengan pengungkapan jaringan lalu," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 13 Mei 2016.

Sindikat narkoba internasional tersebut, kata Budi Waseso, berusaha mengedarkan sabu seberat 54.276,9 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir. Terkait jaringan internasional itu, ada sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di tempat berbeda, pada 8 Mei 2016.

Ustaz Fatih Karim Kenang Kematian Freddy Budiman: Minta Ucap Tahlil Sebelum Dieksekusi Mati!

"Ada yang ditangkap di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten, yaitu David (41), Deni (43), Romi (35). Syahrir (43) dan Rika (29) di SPBU yang tak jauh dari pelabuhan, Ridwan (36) dan Hasrianto (37) di Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Adam (34) di hotel Novotel, Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Adit (34) di parkiran Mal Taman Anggrek," kata Buwas, sapaan Budi Waseso.

Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia, melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung. Rencananya barang itu akan dibawa ke Jakarta.

BNN Gagalkan Peredaran 433 Kg Sabu Sindikat Aceh-Kalimantan

"Dari tangan salah satu tersangka, petugas menyita sabu dan ekstasi yang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Kami juga mengamankan tiga unit mobil Fortuner yang digunakan pelaku ini," kata Buwas.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak bangsa dari penggunaan narkoba jenis sabu dan 40 ribu anak bangsa dari penggunaan ekstasi," ujar Buwas.

Sebelumnya , petugas BNN menembak seorang pria berinisial DJS, yang diduga sebagai bandar narkoba, hingga tewas. Penembakan itu, menurut Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, terpaksa dilakukan karena tersangka melawan saat akan ditangkap. Tersangka ditembak di sebuah perumahan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 21 April 2016. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya