Tersangka Peracun Mirna Harus Bebas dari Penjara Akhir Mei

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Penahanan tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso, akan berakhir akhir Mei 2016. Jika akhir Mei nanti polisi belum juga melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan, Jessica harus dilepaskan dari penjara. Ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), demikian ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser.

Jika 7.400 Mg Sianida di Kopi Mirna, Satu Ruangan Bisa Mati

Menurut dia, jika penyidik dari Polda Metro Jaya tetap tidak bisa melengkapi berkas, maka Jessica harus bebas dari penahanan, walau bukan berarti dia otomatis bebas dari tuntutan hukum. Sejak Jessica ditahan dan berstatus tersangka – bahkan masa penahanannya diperpanjang – sudah tiga kali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara itu ke Polda Metro Jaya karena belum cukup kuat untuk diproses ke pengadilan.

"Dia (Jessica) bebas bukan dari tuntutan hukum, tapi bebas dari penahanan. Harus dibedakan masa penahanan untuk dia sudah selesai. Sudah diperpanjang sekian lama, jadi tidak ada lagi peluang untuk menahan dia. Tetapi perkaranya itu sendiri masih berlanjut," kata Nasser saat dihubungi, Jumat 13 Mei 2016.

Jika Kopi Mirna Bersianida, Pengacara Jessica Bisa Mati

Artinya, kata Nasser, jika kepolisian menemukan adanya bukti baru, barang bukti maupun alat bukti baru itu bisa segera menyampaikan kepada jaksa.

Terkait kinerja kepolisian dalam kasus ini, Nasser melihat adanya perbedaan cara pandang antara jaksa dan polisi yang tidak boleh terjadi.

Pembelaan Jessica, Mengurai Asal Usul Sianida di Gelas Mirna

"Karena yang digunakan itu undang-undang yang sama. Digunakan KUHP yang sama. Seharusnya tidak boleh ada perbedaan pendapat begitu saja. Yang satu menahan 120 hari, tapi ternyata jaksa melihat ini bukan pidana. Unsur pidana tidak terbukti, misalnya. Seharusnya karena dasarnya sama, undang-undangnya sama, maka seharusnya implementasi di lapangan tidak terlalu berbeda terlalu jauh," ujarnya.

Mengenai berkas yang saat ini jaksa belum menerimanya, Nasser menuturkan, bukan berarti polisi salah dan jaksa benar.

"Belum tentu seperti itu, saya menemukan begitu banyak P21 yang diterima namun itu keliru. Jadi tidak berarti jaksa menolak kemudian dia salah. Untuk kasus Jessica menurut pendapat saya bahwa kasus ini memang perlu ada penyamaan pandangan antara polisi dan jaksa. Tidak boleh  hanya sekedar bolak-balik seperti ini (berkas)," lanjut dia.

Lebih lanjut, Nasser pun meminta antara polisi dan jaksa dapat duduk bersama agara kasus yang cukup.menyita perhatian ini agar penegakan hukum menggapai keadilan.

"Perbedaan pandangan sudah jelas, polisi membuat BAP. BAP nya sudah lengkap, tetapi jaksa bilang belum lengkap. Jaksa bilang Anda belum memasukan apa yang saya minta. Ada tata cara yang berbeda dalam memenuhi unsur, antara polisi dan jaksa. Jadi polisi melihatnya lain, jaksa melihatnya lain dalam pemenuhan unsur. Bolak balik dan ini tidak baik untuk pencari keadilan," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya