Usai Hapus 3 In 1, Ahok Terapkan Ganjil Genap

Jalan Sudirman, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemeriksaan terhadap kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan dilakukan secara acak terhadap para pengendara yang melintasi jalan-jalan protokol di Jakarta, yang nantinya menjadi lokasi penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap.

Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?

Petugas kepolisian, dibantu Petugas Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, akan selalu mendatangi kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Mereka akan memastikan, hanya pelat nomor yang memang sedang diperbolehkan melintas pada hari itu yang melintasi jalan.

"Begitu lampu merah, petugas akan datang memeriksa secara random STNK Anda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Jakarta Pusat, Senin, 16 Mei 2016.

Mulai Pekan Depan, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi

Saat ditemukan pengendara ternyata membawa kendaraan dengan pelat nomor yang tidak semestinya, kepolisian akan menyita kendaraan. Pemiliknya, dikenai dakwaan telah melakukan tindak pidana, karena sengaja melanggar aturan.

"Ketemu pakai pelat nomor palsu, berarti kamu melakukan tindakan pidana. Mobil kamu ditahan. Kalau seperti itu, pasti ciut nyali kamu," ujar Ahok.

Mobil Mahal Ditukar Jadi Dua, Satu Pelat Ganjil Satu Genap

Ahok mengatakan, karena pemerintah telah memiliki PKWT yang cukup banyak, bersama anggota kepolisian, jumlah kendaraan yang bisa diperiksa dalam satu waktu bisa cukup banyak pula. Ahok memerintahkan kisaran 20 hingga 50 kendaraan diperiksa dalam satu kali lampu merah.

Aturan ini, direncanakan sebagai aturan perantara setelah aturan three in one (3 in 1) dihapus, sambil menunggu kesiapan pemerintah menerapkan aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP).

Ahok meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Syamsul Bahri yang baru dilantik, untuk mulai melakukan kajian penerapan aturan. Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya, sebelumnya telah sama-sama memiliki konsep teknis tentang aturan tersebut.

"Saya bilang, tolong bikin FGD (Focus Group Discussion). Cari manfaatnya, mudharatnya gimana. Cara razia orang yang ganti pelat gimana," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya