Razia 3 Hari, Polsek Tanjung Priok Sita Ratusan Botol Miras

Polsek Tanjung Priok merilis hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menjelang Ramadan, jajaran Polsek Tanjung Priok menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok menyita 600 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

MUI Bilang Papua Lebih Maju dari Pemerintah Pusat soal Minuman Alkohol

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi France Siregar mengatakan, miras-miras tersebut tak memiliki izin edar. Miras tersebut juga dinilai berbahaya bagi tubuh manusia yang mengonsumsinya.

"Aa 600 botol miras yang tidak memiliki izin edar. Bahkan, para pelaku ini kerap mengoplos dan menjualnya ke peminat yang ingin membelinya," ujar France.

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tihar Marpaung menuturkan, ratusan botol miras itu disita dalam operasi selama empat hari, yaitu 18-22 Mei 2016. "Ada tiga lokasi yang kami temukan dan sita langsung miras-miras itu," ujar Tihar, Senin, 23 Mei 2016

Tiga lokasi tersebut yaitu, Jalan Enim Raya Nomor 19 Kelurahan Sungai Bambu, kolong Tol Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Kelurahan Papanggo, dan Jalan Swasembada Barat I Nomor 1 Kebon Bawang.

PKS Klaim 58 Persen Tindak Kriminal di RI karena Minuman Beralkohol

Beberapa tersangka penjual yang ditangkap yaitu Imam (39), Hasanuddin Wijaya (75), Turino Junaedi (53), Asriyadin (42).

Presiden Jokowi.

Jokowi Diminta Pecat Sosok di Balik Izin Investasi Miras

Menurut Roy, Jokowi tidak bisa hanya sebatas mencabut lampiran tersebut, tetapi juga harus ada tindakan lain yang dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2021