Penggusuran Libatkan Banyak Aparat Dinilai Rawan Langgar HAM

Ilustrasi/Pengamanan polisi di kerusuhan
Sumber :
  • VIVA/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, ada HAM yang dilanggar dalam rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menertibkan pemukiman nelayan di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten.

Kisruh Penggusuran Dadap, Ombudsman Serahkan 9 Rekomendasi

"Rasa aman yang terganggu, apa lagi dengan menerjunkan aparat yang banyak sehingga membuat mereka ketakutan itu telah melanggar," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari Nomor 4B Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2016.

Menurut Imdadun, penggusuran yang dilakukan secara sepihak juga dapat menimbulkan kerawanan pelanggaran HAM lainnya. Beberapa hak yang rawan dilanggar dan tidak dapat terpenuhi yaitu hak atas perumahan, hak atas pekerjaan dan hak untuk tinggal.

Eks PSK Dadap Senang Dipulangkan dan Diberi Uang

"Ada juga dampak ikutannya yaitu hak anak-anak untuk bersekolah, ini jadi tekanan buat mereka, buat mereka tak tenang," ujarnya.

Semestinya, menurut Imdad, pemerintah tidak melakukan penggusuran secara sepihak. Selain itu, pemerintah diharapkan tidak melibatkan kekuatan aparat keamanan yang berlebihan. "Intinya libatkan masyarakat, musyawarahkan bersama sehingga terjadi kesepakatan," ujarnya.

Kesepakatan Atur Kawasan Lokalikasi Dadap
Rekomendasi Ombudsman soal penataan Dadap

Ombudsman Minta Bupati Benahi Kampung Kumuh Dadap

Apabila rekomendasi tak dipenuhi akan ada sanksi.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016