Ini Hitungan Ahok soal NJOP Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di atas pulau hasil reklamasi, untuk sementara dihitung berdasarkan NJOP kawasan terdekat.

Pembeli Kavling Pulau Reklamasi Dipanggil Polisi, Ada Apa?

Pulau C dan D misalnya, kedua pulau yang direklamasi Agung Sedayu itu memiliki perhitungan NJOP yang sama dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) karena letaknya tepat di seberang permukiman elite itu. Sementara, NJOP Pulau L dan Pulau M kemungkinan dihitung memiliki NJOP yang sama dengan kawasan Ancol karena letaknya tepatnya di seberangnya.

"NJOP pulau reklamasi itu sama dengan Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Ancol. Kenapa? Karena dianggap masih satu zonasi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 23 Mei 2016.

HGB Pulau D Terbit, DPR: Tata Ruang DKI Didikte Pengembang

Ahok tidak menutup kemungkinan, jika pulau sudah direklamasi seluruhnya, yakni ke-17 pulau memiliki perhitungan NJOP sendiri. Pulau-pulau, juga bisa memiliki NJOP yang sangat tinggi. Hal itu dikarenakan letaknya yang tidak menyatu dengan daratan Jakarta.

"Bisa enggak zonasinya ditentukan lebih mahal, karena pulau sifatnya eksklusif? Bisa," ujar Ahok.

DKI Kelola 45 Persen Lahan di Pulau C dan D

Meski demikian, Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak menjadi pihak yang menentukan besaran NJOP di wilayah itu. Sama seperti daratan Jakarta, pihak yang berwenang menentukan adalah pemerintah pusat.

"Mesti ada kajian teknis dari Kementerian Keuangan," ujar Ahok.

Sebagai informasi, NJOP dijadikan salah satu komponen formulasi pengitungan besaran kontribusi tambahan yang seharusnya diberikan perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi pulau kepada pemerintah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya