Nasib Proyek Kompensasi Reklamasi Pulau G Agung Podomoro

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, tujuh proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, kelompok usaha Agung Podomoro Land, sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G akan tetap berjalan.

Meski Muara Wisesa Samudera bisa jadi kehilangan dasar hukum reklamasi karena gugatan atas izinnya dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI menurut Ahok kemudian bisa mengalihkan pengerjaan proyek sebagai kompensasi atas hal lain, seperti peningkatan Koefisien Luas Bangunan (KLB) atas properti yang ia bangun.

"Nanti bisa dihitungkan dengan kewajiban lain," ujar Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI baru yang tengah ia susun juga memungkinkan dilaksanakannya pemberian kompensasi berupa pengerjaan infrastruktur atas dimohonkannya pemberian Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Ahok mengklaim, pengalihan kompensasi dari hal-hal lain itu bila dihitung akan mempunyai nilai yang sama dengan nilai kontribusi tambahan atas dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

"(Penerbitan) SIPPT bisa dikenakan berapa persen untuk (pembangunan) infrastruktur. Banyak kan (permohonan SIPPT kelompok Agung Podomoro)," ujar Ahok.

Muara Wisesa Samudera memperoleh izin pelaksanaan reklamasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2338 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Berdasarkan pertemuan yang dilakukan Ahok dengan pimpinan Agung Podomoro dan perusahaan pengembang lain pada 18 Maret 2014, disepakati Agung Podomoro dan perusahaan-perusahaan pengembang membangun sejumlah proyek berupa 'kontribusi tambahan'.

Mau Lanjutkan Proyek Reklamasi, Ini Syarat Rizal Ramli  

Lampiran Berita Acara Pertemuan (BAP) menunjukkan proyek kontribusi tambahan yang dibebankan kepada Agung Podonoro adalah pembangunan rumah pompa dan fasilitasnya (lokasi belum ditentukan), pengadaan pompa Kali Angke, pembangunan empat blok di kompleks Rumah Susun Daan Mogot (320 unit), perbaikan infrastruktur dan penataan Dermaga Muara Angke, proyek di Boulevard Pluit, renovasi dan pengadaan furnitur untuk Rumah Susun Marunda, serta pembangun tanggul baru dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

(mus)

Proyek Reklamasi Pulau G Sepakat Disetop
Jumpa pers Walhi. (Foto iustrasi).

Walhi Optimistis PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Teluk Jakarta

Sidang putusan reklamasi Teluk Jakarta diputus Kamis besok.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2017