Awas, SPBU Curang Rempoa Punya Banyak Cabang

Polda Metro Jaya gerebek SPBU curang di Rempoa
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid, menjelaskan dalam melancarkan kecurangan, pelaku menggunakan alat berupa remote untuk mengendalikan dispenser BBM di SPBU.

img_title Polisi Ambil Sampel Solar Campur Air di SPBU Depok

"Mereka menggunakan remote, kalau lampu nyala berarti normal, kalau mati berarti sedang dimainin," kata Adi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku mengakui bahwa alat regulator stabilizer tersebut memang dipasangkan guna mempengaruhi daya listrik ke dispenser pengisian BBM.

img_title SPBU Pertamina Rempoa Dijokikan Pihak Tertentu?

"Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah takaran BBM yang diisikan ke kendaraan bermotor milik konsumen," ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi menuturkan, alat tersebut diatur oleh remote. Jika dipencet semua mesin dispenser SPBU tersebut yang berjumlah tujuh akan mengurangi takaran.

img_title SPBU Rempoa Masuk Daftar Hitam, Polisi: Kita Cek SPBU Lain

"Jadi kalau dihitung per 20 liter mereka mengambil satu liter, ada juga mesin per 20 liter diambil 200 mili liter," kata Adi.

Adi menyebut, modus dengan menggunakan remote ini merupakan modus baru. Menurutnya, pengungkapan modus dengan remote cukup sulit.

"Karena saat disidak bisa saja pelaku langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas. Saat kami tangkap pelaku tertangkap tangan," ujar Adi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merek BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merek OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit nota pembelian BBM dari SPBU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Junto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

(ren)

Kementerian Perdagangan Melakukan Penyenggelan SPBU di Medan

Rugikan Masyarakat Rp6 Miliar, SPBU di Medan Disegel

Mencurangi takaran

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut