Importir Daging Ilegal Diduga Langgar Pembayaran Bea Masuk

Bea Cukai sita daging beku ilegal, Kamis, 16 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok menyita tujuh kontainer daging beku ilegal dari sebuah kapal kargo, beberapa waktu lalu.

img_title Purbaya dan Dirjen Bea Cukai Buka Suara Isu Gesekan di Balik Pergantian Menkeu

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pihak importir, PT.CSUB, disinyalir telah melanggar pembayaran bea masuk. Dengan pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan isinya, perusahaan importir membayar bea masuk yang jauh di bawah standar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan dokumen palsu berisi bahan kimia campuran untuk pakan ternak, mereka membayar bea masuk sebesar Rp200 juta. Padahal jika dokumen dan datanya legal, mereka perlu bayar kurang lebih Rp1 miliar," ujarnya di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Selain di Jakarta, beberapa kawasan lain di Indonesia juga ditemukan penyelundupan daging ilegal. "Kami juga menemukan kasus di wilayah perbatasan dekat Entikong," ujarnya menambahkan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kelas I Fadjar Donny, daging tersebut berasal dari Australia dan New Zealand. "Sebelum sampai di Indonesia, terlebih dahulu barang tersebut singgah di Singapura," ujarnya. (mus)

img_title Pesan Tegas Suahasil Nazara Soal Rokok Ilegal Usai Jadi Menkeu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026, Ada Berbagai Jenis Modus

Dirjen Bea Cukai menyebut pihaknya telah menggagalkan penyelundupan emas dengan total berat sekitar 330 kilogram (kg) selama periode Januari hingga 14 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut