Istana Belum Terima Surat Ahok Soal Penyetopan Reklamasi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :

VIVA.co.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, pihak Istana belum menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Surat itu mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembatalan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Ahok Desak Kemenko Maritim Perjelas Nasib Reklamasi Pulau G

"Kalau surat itu dikirim ke Presiden (Joko Widodo) pasti melalui saya. Saya sampai hari ini belum (menerima surat itu)," kata Pramono, di Istana Negara Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Terkait keputusan penyetopan reklamasi Pulau G di utara Jakarta itu, terjadi silang pendapat antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Rizal Ramli Minta Ahok Jantan Jadi Pemimpin

Pramono mengemukakan, persoalan ini akan dibahas juga oleh pemerintah. "Nanti pada waktunya akan dirapatkan," ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP itu.

Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki, mengemukakan pihaknya mengirim surat ke Istana terkait penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebab, penghentian reklamasi harus dilakukan dengan keputusan presiden (Keppres).

Ahok Dinilai Salah Jika Lanjutkan Reklamasi Pakai Keppres 52

"Pulaunya kan Keppres izin dasarnya, penghentiannya juga. Kami kirim surat ke istana karena (butuh) Keppres. Saya tidak mungkin mambatalkan sebuah reklamasi," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016.

Pada 30 Juni 2016, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengumumkan bahwa pemerintah, melalui tim komite gabungan, mengeluarkan keputusan pembatalan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebab, proses pembangunannya diklasifikasikan pelanggaran berat.

Keberadaan pulau yang dibangun PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, Tbk ini, juga dinilai membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis hingga pelayaran.

Rizal mengemukakan, di lokasi Pulau G tersebut banyak kabel-kabel bawah laut milik PT PLN (Persero) yang membahayakan perairan di kawasan laut tersebut. "Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik power station milik PLN," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya