Arsya Mengaku Anak Pengusaha Rokok hingga Jadi Ki Joko Bodo

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermato.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Harsyah Muhad Armal Samaun alias Arsya, lelaki berusia 44 tahun kini harus mendekam di penjara lantaran melakukan aksi penipuan. Saat menjalani aksinya, dia mengaku sebagai anak bos pengusaha rokok di Indonesia.

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

Arsya ditangkap pada Selasa 19 Juli 2016 sekitar pukul 00.30 WIB oleh aparat Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, kronologis penipuan tersebut berawal pada pertengahan bulan Juni 2016. Tersangka mendapatkan nomor handphone korban dari hasil searching di Facebook.

Marak Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Jaga Rahasia Data dan Password

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016, tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi seorang wanita," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2016.

Setelah beberapa kali tersangka dan korban saling berkomunikasi, selanjutnya tersangka meminta kepada korban untuk mengirimkan pulsa sebesar Rp100 ribu dan permintaan tersangka tersebut dipenuhi oleh korban.

Polisi Cokok Bandit Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi asal Lampung

"Kemudian korban sering menghubungi tersangka dengan maksud ingin bertemu. Karena korban sering meminta foto dan mengajak bertemu, selanjutnya tersangka melakukan searching di Facebook kembali untuk mencari foto-foto wanita cantik agar dapat mengelabui korban," ucapnya.

Selanjutnya tersangka mendapatkan nama dan foto-foto seseorang yang bernama Jacqueline Michelle alias Elin yang merupakan anak pemilik perusahaan rokok di Indonesia.

"Tersangka mengirim foto-foto milik Elin kepada korban dan tersangka berdalih bahwa dia adalah anak pemilik perusahaan rokok," ujarnya.

Sejak saat itu, korban semakin sering berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku Elin dan mengajak bertemu. Selanjutnya Arsya menyuruh korban untuk bertemu dengan karyawannya yang bernama Hasryah yang merupakan identitas asli tersangka.

Kemudian antara korban dan tersangka bertemu di kontrakan tersangka yang selanjutnya tersangka berpura-pura sebagai karyawan dari Elin.

Dalam pertemuan antara tersangka dan korban tersebut, tersangka mengaku dititipkan pesan oleh Elin, jika ingin bertemu, korban harus menyewa Hotel karena Elin tidak mau dilihat oleh wartawan.

"Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2016 tersangka meminta uang kepada korban untuk sebesar Rp1.2 juta untuk menyewa hotel," katanya.

Setelah tersangka dan korban menyewa hotel di Jakarta Pusat, kemudian antara tersangka dan korban membicarakan soal pernikahan antara korban dan Elin dengan alasan korban telah menghamili Elin, dan untuk menikahi, tersangka meminta korban untuk membeli emas kawin berupa perhiasan emas.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp1 juta, Karena mas kawin tersebut dianggap terlalu kecil, selanjutnya tersangka meminta tambahan untuk mas kawin berupa perhiasan emas seberat 8 gram dan kemudian korban memberikan uang sebesar Rp5,5 juta untuk membeli mas kawin tersebut," katanya.

Kemudian, tersangka berpura-pura lagi sebagai Ibu dari Elin. Selanjutnya tersangka mengatakan kalau mahar di angka tanggung itu tidak bagus, dan kemudian dijadikan menjadi 10 gram perhiasan emas.

Selanjutnya tersangka membicarakan biaya surat nikah sebesar Rp700 ribu dan mahar sejumlah Rp17,5 juta dan pada tanggal 28 Juni 2016 uang tersebut diserahkan kepada tersangka. Total uang yang dikeluarkan korban sebesar Rp 35,5 juta.

Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban, tersangka kembali menyamar dan berpura-pura sebagai paranormal Ki Joko Bodo yang mengatakan, jika menikahi Elin maka korban dinaungi keberuntungan.

"Sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai tanggal 2 Juli 2016 tersebut korban disekap oleh tersangka di Hotel Farel, Jakarta Pusat," ucapnya.

Akhirnya, korban yang sadar bahwa telah ditipu, melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin 18 Juni 2016.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp1.072.000 yang merupakan hasil kejahatan, dua untai kalung emas imitasi,dua Gelang emas imitasi, tiga Unit Handphone milik Tersangka, satu Tas jinjing dan 10 potong baju muslim wanita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana Penculikan dan Penyekapan dan atau Penipuan dan atau Pemerasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya