Sedotan dan Teko Kopi Sianida Mirna Ternyata Hilang

Jessica Kumala Wongso berbicara dengan pengacaranya.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mempertanyakan hilangnya salah satu barang bukti perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.

Cerita Bartender soal Sisa Kopi Sianida Mirna Masuk Botol

Barang bukti yang ditanyakan Otto, yakni sedotan alias pipet yang dipakai Mirna untuk meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida.

"Di mana itu sedotan?" kata Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 20 Juli 2016.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 29 Mei 2024

Mendapat pertanyaan itu, Jaksa Shandy Handika pun menjawab tidak ada pada Otto. Menurut Shandy, sedotan tidak masuk dalam barang bukti yang ada, lantaran hilang. "Sedotan tidak ada. Tidak masuk dalam barang bukti yang disita karena hilang," kata JPU Shandy.

Tak hanya sedotan, Otto juga mempermasalahkan tidak adanya barang bukti air dalam teko yang digunakan untuk menyeduh kopi Mirna. Pasalnya, menurut Otto, pemeriksaan air teko tersebut sangat penting karena bisa saja sianida berasal dari air teko tersebut. "Menyesalkan sekali bagaimana mau cari sumber materil. Tadi sedotan juga," katanya.

Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Persib Bandung Jelang Lawan Madura United

Jaksa Bebry pun menjawab pernyataan Otto tersebut. "Air tidak kami sita. Nanti kalau kami sita dan sudah tidak hangat lagi malah diragukan juga," kata Bebry.

Bahkan, keluhan Otto pun bertambah lagi, manakala ia menanyakan perihal bukti pembanding berupa es kopi Vietnam dalam keadaan normal, tanpa kandungan sianida, saat ditagih Otto, seperti dua bukti sebelumnya, JPU kembali tidak dapat memperlihatkannya. Mengenai bukti pembanding itu, JPU menyebutkan semuanya tersimpan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Tidak mungkin kami bawa semua. Terlebih ini ada yang berbentuk organ, bisa bau. Kami punya surat penitipannya," kata Jaksa Ardito Muardi.

Atas pertanyaan perihal bukti pembanding berupa es kopi Vietnam itu, keadaan pun sempat memanas. Alhasil, Hakim Kisworo pun memotong keduanya dan berkata, kalau pertanyaan itu akan ditunda dan akan dijawab dalam sidang selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya