Djarot: Ganjil Genap Belum Dimulai, Kok Dibilang Gagal

Plt Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta berbagai pihak tidak terburu-terburu mengkritik kebijakan ganjil genap yang dinilai tidak efektif. Sebab, sistem itu baru saja akan diuji coba, dan belum efektif dilaksanakan.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Belum dilakukan kok sudah gagal, kan belum dilaksanakan, belum dievaluasi, boro-boro gagal," ujar Djarot usai rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Jika setelah melewati masa uji coba, menurut Djarot, barulah diputuskan sistem ini dilanjutkan atau tidak. "Dicoba dulu dong," katanya.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sebelumnya, berbagai pihak memang meragukan efektivitas sistem pengganti 3 in 1 ini. Ketua Jakarta Transportation Watch, Andi William Sinaga menilai sistem ini hanya akan memindahkan kemacetan.

Sementara, Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai aturan pembatasan ganjil genap tidak cocok diterapkan dalam jangka waktu lama. Selain tidak begitu efektif mengatasi kemacetan, sistem ini juga akan memicu pemalsuan pelat kendaraan.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Uji coba pembatasan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap mulai dilakukan Rabu besok, 27 Juli 2016. Pemberlakuan pelat ganjil genap, merupakan pengganti aturan 3 in 1.

Mekanisme penerapan aturan ganjil genap tak jauh berbeda dengan aturan 3in 1, di mana jalur penerapannya adalah jalur yang dulunya diterapkan 3 in 1. Begitu pun jam pemberlakuan aturan ganjil genap sama seperti aturan 3 in 1.

Namun, yang berbeda, penerapan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dalam kalender. Jika tanggal ganjil, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan pelat ganjil, begitu pun sebaliknya.

Untuk uji coba hari Rabu esok dimulai dengan hanya memperbolehkan mobil dengan pelat ganjil melintas di jalur aturan ganjil genap, sebab tanggal 27 adalah tanggal ganjil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya