Ahok: Hak Saya Sebagai Pejabat Memberi Keuntungan Pemda

Ahok Bersaksi Tentang Reklamasi di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dasar pengenaan kewajiban pemberian retribusi tambahan bagi perusahaan pemilik izin reklamasi ke pemerintah adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.

Selain Ahok, Ternyata Polisi juga Periksa Sofyan Djalil

Perjanjian kerja sama yang diteken DKI dengan PT Manggala Krida Yudha, perusahaan yang pertama kali mengurus izin reklamasinya ke DKI pada tahun 1997, juga menjadi dasar DKI yang untuk selanjutnya selalu mengenakan kewajiban untuk perusahaan pengembang sebagai kompensasi atas potensi keuntungan komersil mereka akan keberadaan pulau.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, hal itu tidak dilakukan oleh dirinya. Gubernur DKI yang menyusun perjanjian pertama kali membuat mekanisme seperti itu. Ahok mengacu kepada mekanisme serupa untuk mengenakan kewajiban pemberian kompensasi kontribusi tambahan kepada setiap perusahaan pengembang pemilik izin reklamasi.

Diam-diam Ahok Diperiksa Polisi Soal Korupsi Reklamasi

"Gubernur lama, tahun 1997 membuat perjanjian untuk pengembang reklamasi. Saya mengacu ke perjanjian tahun 1997 dan Keppres tahun 1995," kata Ahok yang memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.

Meski demikian, menjawab pertanyaan hakim ketua Supeno, Ahok mengatakan, perjanjian awal itu sama sekali tidak mencantumkan nominal proyek kontribusi tambahan yang harus dipenuhi perusahaan pengembang. "Nominal angka memang tidak ada," kata Ahok.

JK Minta Polemik Reklamasi Perhatikan Juga Nasib Investor

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, Ahok selalu mewajibkan perusahaan pengembang, misalnya membangun rumah pompa, jalan inspeksi, hingga rumah susun, dengan nilai tertentu

Ahok mengatakan, dalam hal ini, ia menggunakan hak diskresi kepala daerah yang diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menindaklanjuti perjanjian awal dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelum menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan pengembang.

Menurut Ahok, tanpa diatur nilai yang pasti, pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang memiliki potensi dimainkan. Perusahaan pengembang bisa memberi proyek infrastruktur dengan kualitas buruk ke pemerintah. Pemerintah, juga memiliki peluang meminta kompensasi secara tunai yang mengurangi nilai kompensasi fisik yang diberikan.

Ahok mengatakan, hal itu menjadi penyebab dirinya membuat kesepakatan dengan perusahaan-perusahaan pengembang untuk memastikan nilai yang harus mereka bayarkan sebagai kompensasi untuk izin yang mereka terima. "Adalah hak saya sebagai pejabat, untuk memberi keuntungan kepada Pemda," ujar Ahok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya