Heboh Makanan Anak Bergambar Wanita Seksi Pakai Bikini

Maria Advianti Ketua KPAI
Sumber :
  • kpai.go.id
VIVA.co.id
- Sebuah produk makanan ringan yang tak senonoh kembali ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia. Produk makanan tersebut bernama Bihun Kekinian atau disingkat Bikini Snack.


Dari namanya, produk makanan ringan ini sangat tidak pantas beredar di masyarakat. Selain itu kemasan makanan tersebut juga dinilai berbau pornografi karena memperlihatkan gambar tubuh wanita seksi yang berbikini. Bahkan di kemasan tersebut bertuliskan 'Remas Aku'.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut dijual di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Kejahatan Siber Maria Advianti mengatakan, peredaran makanan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang


"Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang," kata wanita yang akrab disapa Vivi kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2016


Menurut Vivi, undang-undang yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI mendesak pemerintah menarik peredaran jajan itu demi melindungi anak-anak Indonesia.

Polisi: Status Pembuat Mi Bikini Masih Saksi

"Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mi porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," ujar Vivi.
Pengakuan Blak-blakan Mahasiswi Pembuat Mi Bikini


Mensos Desak Peredaran Mi Bikini Diusut Tuntas
KPAI, lanjut Vivi, telah menyampaikan hal ini ke Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. "Anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi," ujarnya
BPOM periksa mi Bikini

BPOM Masih Periksa Kandungan Bahan Pokok Mi Bikini

Produk itu masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016