Produsen 'Mie Bikini' Sengaja Pakai Model Seksi

Iklan Bihun Kekinian atau Bikini di situs belanja online
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak terkait untuk menarik produk makanan ringan bernama Bihun Kekinian, atau disingkat Bikini Snack.

Kemasan makanan tersebut dinilai berbau Pornografi karena memperlihatkan gambar tubuh wanita yang berbikini. Bahkan di kemasan tersebut bertuliskan 'Remas Aku'. Kepolisian juga diminta untuk membantu menyelidiki penjualannya.

Dari penelusuran VIVA.co.id, makanan ringan ini juga banyak dijual di situs belanja online. Harga yang ditawarkan Rp20.000. Ini persis apa yang disampaikan Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti.

Dari deskripsi barang yang dipasang penjualnya, Bihun Kekinian snack adalah produk makanan ringan dari bihun. Bikini snack terdiri dari empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar.

Pengiklan lain bahkan menggunakan wanita cantik sebagai modelnya. Dia menjelaskan bahwa Bihun Kekinian snack mempunyai varian rasa jagung bakar, pedas dan greentea yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat. Harga jualnya juga Rp20.000.

Bahkan ada simulasi cicilan dengan bunga 0 persen untuk produk snack ini. Mulai dari cicilan tiga kali dampai 12 kali. Identitas penjualnya adalah 'Pelapan bikini snack'. Diupdate terakhir pada 1 hari lalu, pukul 20.39 WIB.

Seperti disampaikan Vivi sebelumnya, produk ini ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia. Peredaran produk ini dianggap telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI mendesak Pemerintah menarik peredaran mie tersebut demi melindungi anak-anak Indonesia.

"Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," ujar Vivi.

KPAI, lanjut Vivi, telah menyampaikan hal ini ke BPOM dan Kominfo untuk ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. "anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi," ujar dia.

Polisi: Status Pembuat Mi Bikini Masih Saksi

(ren)

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Mensos: Mi Bikini Kontraproduktif dengan Revolusi Mental

Ia meminta kepolisian dan BPOM mengusut tuntas kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2016