RS Omni Janji Cabut Gugatan

RS Omni Diancam Jika Ingkari Prita

VIVAnews - Direktur Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, dr Bina Ratna, diminta tak mengingkari kesepakatan damai dengan Prita Mulyasari. Ia harus segera mencabut gugatannya terhadap Prita.

"Kalau ingkar saya akan tutup RS Omni, kan saya yang punya wilayahnya, yang mengantongi izin bangunan," kata Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, M Saleh, usai memfasilitasi mediasi keduanya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, kemarin, Rabu 5 Agustus.

Dalam mediasi itu, Prita Mulyasari dan manajemen Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera sepakat damai. Manajemen rumah sakit berjanji akan mencabut gugatan. Prita pun sepakat tak akan menuntut balik.

Pencabutan gugatan memang tak secara otomatis membebaskan Prita dari jerat hukum dan dakwaan jaksa. Namun, keputusan damai itu dapat mempengaruhi putusan majelis hakim di pengadilan untuk membebaskan Prita.

Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang

Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin, Kombes Julianto Diperiksa Propam

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Nurul Ghufron

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono bakal memberikan keterangan pada sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024