Ahli IT Pastikan Rekaman CCTV Kafe Olivier Tak Diedit

Ahli Digital Forensik Mabes Polri bersaksi di sidang Jessica
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon
VIVA.co.id
- Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nuh Al Azhar, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-11 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.


Dalam kesaksiannya, Nuh yang merupakan ahli Teknologi Informasi (IT) itu menyebutkan, rekaman
Closed Circuit Television
(CCTV) Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016, diserahkan kepadanya dalam bentuk
flash disk
. "Kami terima dalam bentuk
flash disk
dengan 29
file
rekaman video di dalamnya," katanya dalam persidangan, Rabu, 10 Agustus 2016.


Penerimaan
flash disk
itu pun terlampir dengan formulir penerimaan barang bukti. Lantas, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video tersebut apakah ada telah diedit atau tidak. "Kami pakai 4 metode analisa terhadap 29
file
rekaman video itu," katanya.


Sidang ke-16 Jessica Dimulai, Ahli Forensik Jadi Saksi
Ia menambahkan, dari 29
file
Sidang Jessica Berlangsung Cepat, Jaksa Tampik Tak Siap
rekaman video tersebut, ada sebanyak 7
file
Kubu Jessica Ragu Keterangan Dokter RS Abdi Waluyo
yang menjadi konsentrasi untuk diperiksa. Usai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh file
rekaman video itu, ia memastikan bahwa seluruh
file
rekaman video CCTV Kafe Olivier yang diterimanya tidak ada yang diedit atau masih dalam bentuk rekaman aslinya.


"Seluruh
file
yang kami terima, tidak ada
editing
. Tidak ada yang dibuang
frame
-nya dari flash disk penyidik. Masih orisinal," ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya