Identitas Warga Bukit Duri Gugat Pemerintah Dipertanyakan

Sidang class action warga Bukit Duri Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Firman Candra, kuasa hukum tergugat warga Bukit Duri, mempertanyakan identitas para warga Bukit Duri, yang baru ingin menjadi penggugat atas gugatan secara perwakilan kelompok (class action) tentang normalisasi Kali Ciliwung.

Ahok Pelajari Sebab Pemprov DKI Kalah dari Warga Bukit Duri

Sebab, menurut Candra, data-data baru yang diajukan kuasa hukum warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, diduga banyak yang fiktif.

"Kan aneh masa orang yang sudah meninggal, contohnya Pak D Mulyadi, dia kan sudah meninggal beberapa tahun lalu kenapa dimasukkan (sebagai penggugat). Selain itu, orang-orang yang sudah ambil kunci rumah susun ikut-ikutan menggugat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Agustus 2016.

Warga Bukit Duri Menang Lawan Pemprov, Ini Kata Sumarsono

Dia menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ada sejumlah 258 kepala keluarga (kk) dari 460 kk di tiga RW terdampak, yakni RW 10, 11, dan 12 yang sudah menempati rumah susun (rusun).

"Justru dengan ini (dipindah ke rusun), pemerintah menaikkan derajat mereka, yang awalnya tidak sehat jadi sehat, lebih aman dan yang pasti lebih memanusiakan warga," ujarnya.

Warga Bukit Duri Menang Kasus Penggusuran di PTUN

Firman meminta warga tak perlu resah karena takut kesulitan mencari nafkah apabila pindah ke rusun. "Justru di sana (rusun) merupakan market yang potensial. Jadi jangan takut akan kehilangan pekerjaan, warga bisa jualan di sana," katanya.

Seperti diketahui, warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Jakarta Selatan menggugat rencana pemerintah yang melakukan normalisasi kali Ciliwung di kawasan tersebut. Mereka meminta rencana itu dibatalkan.

Sebab, menurut mereka, apa yang dilakukan pemerintah tidak dapat diteruskan lagi lantaran program yang dimaksud sudah berakhir masanya pada 5 Oktober 2015. Namun, hingga kini pemerintah masih terus melakukan kegiatan normalisasi di sana. "Normalisasinya dibatalkan, tidak bisa dilakukan karena sudah kedaluwarsa," kata Vera Soemarwi, kuasa hukum warga Bukit Duri.

Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Kepala Kantor BPN, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta

Selanjutnya, pihak tergugat lainnya yaitu Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangungan DKI Jakarta, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya