Pagi Ini Gatot Brajamusti Diperiksa di Polda Metro

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik dari Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, Senin, 5 September 2016.

"Rencananya pada pukul 09.00, GB (Gatot Brajamusti) mau kita bon (pinjam) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan diperiksa di Resmob," kata Kepala Unit IV Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin 5 September 2016.

Pemeriksaan pria yang akrab disapa Aa Gatot ini terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan di kediamannya di Jakarta Selatan. "Iya (terkait senjata api)," ujarnya.

Sebelumnya, Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu malam 28 Agustus 2016. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.

Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan suami-istri.

Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Usai dilakukan penggerebekan, tim khusus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi, serta satwa yang dilindungi berupa harimau sumatera yang diawetkan dan elang jawa.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020