Pengakuan Penyiksa Bocah PRT di Koja

Majikan penganiaya bocah PRT (pakai topeng) dibekuk aparat Polsek Koja
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Muhammad Anwar, tersangka penganiayaan dan penyiksaan terhadap ACW (11),  tertunduk malu di hadapan awak media, Selasa, 6 September 2016. Dia membantah beberapa tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Anwar mengaku tega menyiksa korban karena merasa korban sering mencuri uang belanja di rumahnya. Lantaran itu, tersangka kerap memperlakukan korban secara kasar. "Dia (korban) suka ngambil duit belanja, Rp700 ribu tiba-tiba sisa Rp150 ribu, itu dia curi," ujar Anwar, di Polsek Koja.

Namun, tidak ada bukti yang menunjukkan korban mencuri uang tersangka. "Kami kan BAP (berkas acara pemeriksaan) korban juga. Kami data juga, dia enggak ambil uang itu," kata Kapolsek Koja Komisaris Polisi Supriyanto.

Ketika ditanya soal rambut korban yang dicukur habis, Anwar mengelak melakukan hal itu. "Saya enggak botakin pak, saya potong pendek doang. Sebelumnya malah saya cukurin rambutnya ke salon," ujar Anwar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah selang berukuran dua meter yang digunakan untuk memukuli punggung korban.

Sebelumnya diwartakan, seorang remaja 11 tahun berinisial ACW diduga telah disiksa majikannya selama tiga tahun. Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan modus penipuan.

ACW pertama kali dibawa majikannya dari Sulawesi ke Jakarta pada usia delapan tahun. Saat itu, majikannya berjanji membawa dia untuk disekolahkan di Jakarta. Tapi, pada kenyataannya, ACW disuruh bekerja di rumah.

ACW diduga kerap diperlakukan kasar, bahkan sering mendapatkan tindakan kekerasan. Terakhir, pelaku diduga membotaki kepala ACW dan memukulinya karena diduga mencuri uang senilai Rp10 juta. (ase)

Anwar Juga Siksa dan Botaki Bocah ACW yang Diperbudak
Luka di tubuh ACW, bekas penyiksaan yang dilakukan Anwar.

Kisah Kejamnya Majikan atas Bocah yang Dia Perbudak di Koja

MA menyiram bensin ke boneka milik ACW. Malah membakari rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2016